TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN KETENAGAKERJAAN
TRAINING KEWAJIBAN PENGUSAHA SETELAH PP DISAHKAN
TRAINING SYARAT PEMBUATAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
INTRODUCTION
Hubungan Industrial merupakan hubungan antara pelaku proses produksi
barang maupun jasa yaitu pengusaha, pekerja dan pemerintah. Hubungan
industrial bertujuan untuk menciptakan hubungan yang serasi, harmonis
dan dinamis antara pelaku proses produksi tersebut. Oleh karena itu
masing-masing pelaku produksi tersebut harus melaksanakan tugas dan
fungsinya masing-masing secara baik.
Fungsi pekerja/SP/SB adalah melaksanakan pekerjaan sesuai
kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi,
menyalurkan aspirasi secara demokratis serta ikut memajukan perusahaan
dan memperjuangkan kesejahteraan pekerja dan beserta keluarganya.
Fungsi pengusaha dan organisasi pengusaha adalah menciptakan
kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja. Sedangkan
fungsi pemerintah adalah menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan,
pengawasan dan penindakan terhadap pelanggarnya. Dengan terciptanya
hubungan industrial yang serasi, aman, dan harmonis diharapkan dapat
meningkatkan produksi dan produktivitas kerja, sehingga dengan
demikian perusahaan akan dapat tumbuh dan berkembang sehingga
kesejahteraan pekerja dapat ditingkatkan.
Dalam hubungan industrial yang terlibat langsung dalam proses produksi
adalah pengusaha dan pekerja, sedangkan pemeritah tidak terlibat
secara langsung. Oleh karena itu pengusaha dan pekerja terlibat dalam
suatu hubungan kerja yang menimbulkan hak dan kewajiban. Hak dan
kewajiban tersebut sebagian besar sudah diatur dalam peraturan
perundang-undangan dan perjanjian kerja, peraturan perusahaan serta
Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Untuk itu para peserta perlu memahami
Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan (HIK) dasar meliputi
perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama
(PKB), waktu kerja dan waktu istirahat, upah kerja lembur dan PHK.
OBJECTIVE
* Dengan mengikuti pelatihan mengenai hubungan industrial dan
ketenagakerjaan peserta akan memahami hubungan industrial yang
masih bersifat dasar.
* Perusahaan akan merasa aman memiliki pekerja yang memahami
dasar-dasar hubungan industrial dan ketenakerjaan
MATERI Training Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan
1. Perjanjian Kerja (PK)
* Dasar Hukum
* Pengertian
* Bentuk
* Jenis
* Isi PK
* Syarat pembuatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
* Akibat hukum jika syarat-syarat PKWT dilanggar
2. Peraturan Perusahaan (PP)
* Dasar Hukum
* Pengertian
* Perusahaan yang diwajibkan membuat PP
* Tata cara pembuatan
* Isi
* Pengesahan
* Kewajiban pengusaha setelah PP disahkan
* Masa berlaku
3. Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
* Dasar Hukum
* Pengertian
* Syarat dan tata cara pembuatan
* Hal-hal yang harus dimuat dalam PKB
* Kewajiban pengusaha dan SP/SB/pekerja setelah PKB berlaku
* Masa berlaku
* Syarat perpanjangan atau pembaharauan
* Perbedaan PKB dan PP
 4. Waktu Kerja dan Waktu istirahat
* Dasar Hukum
* Waktu kerja sehari dan seminggu
* Waktu istirahat dan cuti
* Hak pekerja/buruh perempuan atas istirahat/hamil/melahirkan
* Sanksi jika terjadi pelanggaran
5. Upah Kerja Lembur
* Dasar Hukum
* Pengertian dan ruang lingkup
* Syarat kerja lembur
* Kewajiban pengusaha yang mempekerjakan pekerja kerja lembur
* Dasar perhitungan upah lembur
* Cara perhitungan upah lembur
* Sanksi atas pelanggaran kerja lembur
6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
* Dasar Hukum
* Pengertian dan ruang lingkup
* PHK yang dilarang
* Alasan PHK oleh: Pengusaha dan pekerja
* Prosedur/mekanisme PHK
* PHK yang tidak perlu penetapan dari PHI
* Skorsing
* Kompensasi akibat PHK
* Komponen upah untuk kompensasi akibat PHK
* Hak pekerja yang ditahan pihak berwajib
* PHK karena usia pensiun
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
JADWAL TRAINING TAHUN 2023
17 – 18 Januari 2023
14 – 15 Februari 2023
20 – 21 Maret 2023
4 – 5 April 2023
16 – 17 Mei 2023
20 – 21 Juni 2023
17 – 18 Juli 2023
15 – 16 Agustus 2023
25 – 26 September 2023
17 – 18 Oktober 2023
21 – 22 November 2023
27 – 28 Desember 2023
Metode Training
- Tatap Muka/offline
- Online via zoom
Kota Penyelenggaraan jika offline :
- Bandung
- Jogjakarta
- Surabaya
- Jakarta
fasilitas yang didapatkan
- Training Kit Eksklusif
- Tas
- Name Tag
- Modul
- Flash disk
- Ballpoint
- Block Note
- Souvenir
- Harga yang Reliable
- Trainer Kompeten di bidangnya
- Pelayanan Maksimal untuk peserta
- Penjemputan dari dan ke bandara
Investasi :
Public training : Rp. 4.500.000 (minimum 3 pax)
In House Training : on Call