TRAINING KOMPENSASI DANA PENSIUN MELALUI DPLK
TRAINING MENYESUAIKAN DENGAN KONDISI DAN KEBUTUHAN PERUSAHAAN
TRAINING MEMILIKI DANA YANG SUDAH PASTI DARI PERUSAHAAN
DESCRIPTION
Program DPLK PPUKP merupakan program yang dirancang untuk memenuhi
kebutuhan perusahaan akan program pensiun yang dikhususkan untuk
pembayaran kompensasi pesangon. Program DPLK PPUKP ini dapat
dimanfaatkan perusahaan dalam pembayaran pesangon sebagai manfaat
pensiun sesuai dengan UU No.13/2003, khusus nya pasal 167. Melalui
program ini, karyawan akan mendapatkan kepastian dalam jaminan hidup
yang layak disaat tidak lagi bekerja. Bagi perusahaan, program ini
juga dapat memicu motivasi, loyalitas, dan produktivitas dalam
bekerja.
MATERI Training Kompensasi Dana Pensiun Melalui DPLK
1. Keuntungan DPLK PPUKP
Perusahaan :
* Mengurangi masalah arus kas (cash flow) perusahaan di kemudian
hari
* Mengurangi pajak penghasilan badan (PPh 25)
* Mempertahankan karyawan berkualitas
* Memberi nilai tambah perusahaan karena di investasikan dan sesuai
regulasi
* Menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan perusahaan
Karyawan :
* Memiliki jaminan kesinambungan penghasilan di hari tua
* Memiliki dana yang sudah pasti dari perusahaan
* Manfaat pajak hasil investasi sampai dengan manfaat program
dibayarkan
* Terpisah dari kekayaan perusahaan
2. Penyelenggaraan dan Pengelolaan DPLK PPUKP
* Penyelenggaraan dan pengelolaan PPUKP dilakukan berdasarkan
prinsip pooled fund melalui perjanjian bersama antara DPLK dengan
perusahaan
* Perusahaan wajib menyampaikan kepada DPLK daftar karyawan yang
diikut sertakan dalam PPUKP beserta dengan perubahan-perubahannya
dan DPLK wajib memelihara dan menata usahakan daftar karyawan
tersebut dalam system administrasi DPLK
* Setiap kaaryawan yang diikutsertakan dalam PPUKP wajib didaftarkan
oleh perusahaan kedalam formuilir pendaftaran PPUKP yang
disediakan oleh DPLK
* DPLK wajib memberikan tanda bukti kepesertaan karyawan kepada
perusahaan untuk dipelihara sampai bukti kepesertaan karyawan
diperlukan untuk pembayaran manfaat oleh DPLK
* Pada saat terjadi pembayaran manfaat, identitas diri dan/atau
tanda bukti kepesertaan akan menjadi alat verifikasi bagi DPLK
* Pembayaran manfaat dilakukan berdasarkan perintah perusahaan dan
hanya dapat dibayarkan kepada peserta yang namanya tercatat dalam
administrasi DPLK dengan terlebih dahulu mencatatkan sejumlah dana
atas nama peserta yang bersangkutan pada saat perusahaan melakukan
PHK sebesar manfaat yang diperjanjikan dan dicantumkan dalam
kontrak
* DPLK wajib memberikan kepada peserta rincian perhitungan besar
manfaat yang dicatatkan dan dibayarkan pada saat pembayaran
dilakukan dengan menggunakan Formulir Pembayaran Manfaat PPUKP dan
memberikan salinannya kepada perusahaan
* DPLK dilarang untuk melakukan pembayaran manfaat yang tidak sesuai
dengan yang diperjanjikan dalam Kontrak
* DPLK hanya dapat menyelenggarakan dan mengelola manfaat yang rumus
dan skalanya sama dengan atau lebih besar dari ketentuan UUK-13
yang berlaku
* Dana PPUKP dapat digunakan untuk membayar kewajiban perusahaan
atas semua kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menjadi hak
peserta berdasarkan ketentuan UUK-13, tidak hanya di usia pensiun
saja (full offset), sepanjang ketentuan full offset diatur secara
jelas dalam perjanjian kerja bersama (PKB) atau peraturan
perusahaan
* Tata cara pembayaran manfaat PPUKP dilakukan sesuai ketentuan UUK
13 dan perubahannya, bila ada
* Perusahaan dapat mengalihkan penyelenggaraan dan pengelolaan PPUKP
dari satu DPLK ke DPLK lain
3. Pengembalian Saldo Dana DPLK PPUKP kepada Perusahaan
* Dalam hal perusahaan bubar atau dalam hal perusahaan tidak bubar
tetapi karena alasan tertentu perusahaan menyatakan berhenti
meneruskan pembayaran iuran ke DPLK yang diperuntukkan sebagai
PPUKP, maka pengembalian saldo dana PPUKP kepada perusahaan
dilarang
* Dalam hal perusahaan bubar, maka saldo dana PPUKP harus dibukukan
ke dalam rekening setiap peserta secara berimbang berdasarkan
perhitungan aktuaria yang dihitung oleh aktuaris independen dan
apabila telah memenuhi persyaratan dapat segera dibayarkan kepada
peserta yang namanya tercatat dalam administrasi DPLK
* Dalam hal perusahaan tidak bubar tetapi karena alasan tertentu
perusahaan menyatakan berhenti meneruskan pembayaran iuran ke DPLK
yang diperuntukkan sebagai PPUKP, maka saldo dana PPUKP dapat
tetap berada pada DPLK yang bersangkutan atau dialihkan se DPLK
lain, yang penyelenggaraan dan pengelolaannya tetap diperuntukkan
sebagai PPUKP.
4. Dasar Perhitungan Kewajiban dan Iuran DPLK PPUKP
* Perhitungan kewajiban dan iuran PPUKP dapat menggunakan aktuaris
independen
* Dalam hal perhitungan kewajiban dan iuran PPUKP dilakukan tanpa
menggunakan jasa aktuaris independen, maka pengelola DPLK dapat
membantu perusahaan melakukan perhitungan dengan menggunakan Tata
Cara Perhitungan Kewajiban dan Iuran PPUKP
* Hasil perhitungan dimaksud harus dituangkan dalam bentuk laporan
yang sekurang-kurangnya berisi informasi sebagai berikut :
+ Pendahuluan
+ Informasi Perusahaan
+ Ikhtisar data karyawan
+ Ikhtisar manfaat
+ Asumsi dan metodologi perhitungan
+ Hasil perhitungan kewajiban dan iuran
+ Biaya-biaya yang dikenakan
+ Rekomendasi
+ Penutup
5. Pencatatan dan Pelaporan
* DPLK wajib memelihara, menatausahakan dan mencatat secara terpisah
penyelenggaraan dan pengelolaan dana yang diperuntukkan sebagai
PPUKP dan yang bukan diperuntukkan sebagai PPUJKP
* Unutk memastikan penyelenggaraan dan pengelolaan PPUKP uang baik
dan transparan, DPLK wajib memberikan laporan berkala sesuai
ketentuan dalam peraturan dana pensiun yang berlaku pada
masing-masing DPLK kepada perusahaan mengenai kegiatan
pemeliharaan, pencatatan dana kelolaan PPUKP
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
JADWAL TRAINING TAHUN 2023
17 – 18 Januari 2023
14 – 15 Februari 2023
20 – 21 Maret 2023
4 – 5 April 2023
16 – 17 Mei 2023
20 – 21 Juni 2023
17 – 18 Juli 2023
15 – 16 Agustus 2023
25 – 26 September 2023
17 – 18 Oktober 2023
21 – 22 November 2023
27 – 28 Desember 2023
Metode Training
- Tatap Muka/offline
- Online via zoom
Kota Penyelenggaraan jika offline :
- Bandung
- Jogjakarta
- Surabaya
- Jakarta
fasilitas yang didapatkan
- Training Kit Eksklusif
- Tas
- Name Tag
- Modul
- Flash disk
- Ballpoint
- Block Note
- Souvenir
- Harga yang Reliable
- Trainer Kompeten di bidangnya
- Pelayanan Maksimal untuk peserta
- Penjemputan dari dan ke bandara
Investasi :
Public training : Rp. 4.500.000 (minimum 3 pax)
In House Training : on Call