TRAINING KOMPENSASI DANA PENSIUN MELALUI DPLK

TRAINING MENYESUAIKAN DENGAN KONDISI DAN KEBUTUHAN PERUSAHAAN

training

TRAINING MEMILIKI DANA YANG SUDAH PASTI DARI PERUSAHAAN

 

 

DESCRIPTION

Program  DPLK  PPUKP  merupakan  program yang dirancang untuk memenuhi
kebutuhan  perusahaan  akan  program  pensiun  yang  dikhususkan untuk
pembayaran   kompensasi   pesangon.   Program  DPLK  PPUKP  ini  dapat
dimanfaatkan  perusahaan  dalam  pembayaran  pesangon  sebagai manfaat
pensiun  sesuai  dengan  UU  No.13/2003, khusus nya pasal 167. Melalui
program  ini,  karyawan akan mendapatkan kepastian dalam jaminan hidup
yang  layak  disaat  tidak  lagi bekerja. Bagi perusahaan, program ini
juga   dapat  memicu  motivasi,  loyalitas,  dan  produktivitas  dalam
bekerja.

MATERI Training Kompensasi Dana Pensiun Melalui DPLK

1. Keuntungan DPLK PPUKP

Perusahaan :
* Mengurangi  masalah  arus  kas  (cash flow) perusahaan di kemudian
hari
* Mengurangi pajak penghasilan badan (PPh 25)
* Mempertahankan karyawan berkualitas
* Memberi  nilai tambah perusahaan karena di investasikan dan sesuai
regulasi
* Menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan perusahaan

Karyawan :
* Memiliki jaminan kesinambungan penghasilan di hari tua
* Memiliki dana yang sudah pasti dari perusahaan
* Manfaat  pajak  hasil  investasi  sampai  dengan  manfaat  program
dibayarkan
* Terpisah dari kekayaan perusahaan

2. Penyelenggaraan dan Pengelolaan DPLK PPUKP
* Penyelenggaraan   dan   pengelolaan  PPUKP  dilakukan  berdasarkan
prinsip  pooled fund melalui perjanjian bersama antara DPLK dengan
perusahaan
* Perusahaan  wajib  menyampaikan  kepada  DPLK daftar karyawan yang
diikut  sertakan dalam PPUKP beserta dengan perubahan-perubahannya
dan  DPLK  wajib  memelihara  dan  menata usahakan daftar karyawan
tersebut dalam system administrasi DPLK
* Setiap kaaryawan yang diikutsertakan dalam PPUKP wajib didaftarkan
oleh   perusahaan   kedalam   formuilir   pendaftaran  PPUKP  yang
disediakan oleh DPLK
* DPLK  wajib  memberikan  tanda  bukti  kepesertaan karyawan kepada
perusahaan  untuk  dipelihara  sampai  bukti  kepesertaan karyawan
diperlukan untuk pembayaran manfaat oleh DPLK
* Pada  saat  terjadi  pembayaran  manfaat,  identitas diri dan/atau
tanda bukti kepesertaan akan menjadi alat verifikasi bagi DPLK
* Pembayaran  manfaat  dilakukan berdasarkan perintah perusahaan dan
hanya  dapat dibayarkan kepada peserta yang namanya tercatat dalam
administrasi DPLK dengan terlebih dahulu mencatatkan sejumlah dana
atas nama peserta yang bersangkutan pada saat perusahaan melakukan
PHK  sebesar  manfaat  yang  diperjanjikan  dan  dicantumkan dalam
kontrak
* DPLK  wajib  memberikan  kepada  peserta rincian perhitungan besar
manfaat  yang  dicatatkan  dan  dibayarkan  pada  saat  pembayaran
dilakukan dengan menggunakan Formulir Pembayaran Manfaat PPUKP dan
memberikan salinannya kepada perusahaan
* DPLK dilarang untuk melakukan pembayaran manfaat yang tidak sesuai
dengan yang diperjanjikan dalam Kontrak
* DPLK hanya dapat menyelenggarakan dan mengelola manfaat yang rumus
dan  skalanya  sama  dengan atau lebih besar dari ketentuan UUK-13
yang berlaku
* Dana  PPUKP  dapat  digunakan  untuk membayar kewajiban perusahaan
atas  semua  kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menjadi hak
peserta  berdasarkan ketentuan UUK-13, tidak hanya di usia pensiun
saja  (full offset), sepanjang ketentuan full offset diatur secara
jelas   dalam   perjanjian  kerja  bersama  (PKB)  atau  peraturan
perusahaan
* Tata  cara pembayaran manfaat PPUKP dilakukan sesuai ketentuan UUK
13 dan perubahannya, bila ada
* Perusahaan dapat mengalihkan penyelenggaraan dan pengelolaan PPUKP
dari satu DPLK ke DPLK lain

3. Pengembalian Saldo Dana DPLK PPUKP kepada Perusahaan
* Dalam  hal  perusahaan bubar atau dalam hal perusahaan tidak bubar
tetapi  karena  alasan  tertentu  perusahaan  menyatakan  berhenti
meneruskan  pembayaran  iuran  ke  DPLK yang diperuntukkan sebagai
PPUKP,  maka  pengembalian  saldo  dana  PPUKP  kepada  perusahaan
dilarang
* Dalam  hal perusahaan bubar, maka saldo dana PPUKP harus dibukukan
ke  dalam  rekening  setiap  peserta  secara berimbang berdasarkan
perhitungan  aktuaria  yang  dihitung oleh aktuaris independen dan
apabila  telah memenuhi persyaratan dapat segera dibayarkan kepada
peserta yang namanya tercatat dalam administrasi DPLK
* Dalam  hal  perusahaan  tidak  bubar tetapi karena alasan tertentu
perusahaan menyatakan berhenti meneruskan pembayaran iuran ke DPLK
yang  diperuntukkan  sebagai  PPUKP,  maka  saldo dana PPUKP dapat
tetap  berada  pada  DPLK yang bersangkutan atau dialihkan se DPLK
lain,  yang penyelenggaraan dan pengelolaannya tetap diperuntukkan
sebagai PPUKP.

4. Dasar Perhitungan Kewajiban dan Iuran DPLK PPUKP
* Perhitungan  kewajiban  dan iuran PPUKP dapat menggunakan aktuaris
independen
* Dalam  hal  perhitungan  kewajiban dan iuran PPUKP dilakukan tanpa
menggunakan  jasa  aktuaris  independen, maka pengelola DPLK dapat
membantu  perusahaan melakukan perhitungan dengan menggunakan Tata
Cara Perhitungan Kewajiban dan Iuran PPUKP
* Hasil  perhitungan  dimaksud harus dituangkan dalam bentuk laporan
yang sekurang-kurangnya berisi informasi sebagai berikut :
+ Pendahuluan
+ Informasi Perusahaan
+ Ikhtisar data karyawan
+ Ikhtisar manfaat
+ Asumsi dan metodologi perhitungan
+ Hasil perhitungan kewajiban dan iuran
+ Biaya-biaya yang dikenakan
+ Rekomendasi
+ Penutup

5. Pencatatan dan Pelaporan
* DPLK wajib memelihara, menatausahakan dan mencatat secara terpisah
penyelenggaraan  dan  pengelolaan  dana yang diperuntukkan sebagai
PPUKP dan yang bukan diperuntukkan sebagai PPUJKP
* Unutk  memastikan  penyelenggaraan dan pengelolaan PPUKP uang baik
dan  transparan,  DPLK  wajib  memberikan  laporan  berkala sesuai
ketentuan   dalam   peraturan   dana  pensiun  yang  berlaku  pada
masing-masing    DPLK    kepada   perusahaan   mengenai   kegiatan
pemeliharaan, pencatatan dana kelolaan PPUKP

TRAINING METHOD

Presentation

Discussion

Case Study

Evaluation

JADWAL TRAINING TAHUN 2023

17 – 18 Januari 2023

14 – 15 Februari 2023

20 – 21 Maret 2023

4 – 5 April 2023

16 – 17 Mei 2023

20 – 21 Juni 2023

17 – 18 Juli 2023

15 – 16 Agustus 2023

25 – 26 September 2023

17 – 18 Oktober 2023

21 – 22 November 2023

27 – 28 Desember 2023

Metode Training

  1. Tatap Muka/offline
  2. Online via zoom

Kota Penyelenggaraan jika offline :

  1. Bandung
  2. Jogjakarta
  3. Surabaya
  4. Jakarta

fasilitas yang didapatkan

  1. Training Kit Eksklusif
    • Tas
    • Name Tag
    • Modul
    • Flash disk
    • Ballpoint
    • Block Note
    • Souvenir
  2. Harga yang Reliable
  3. Trainer Kompeten di bidangnya
  4. Pelayanan Maksimal untuk peserta
  5. Penjemputan dari dan ke bandara
Investasi :

Public training : Rp. 4.500.000 (minimum 3 pax)

In House Training : on Call