TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN BPJS KETENAGAKERJAAN

TRAINING SYARAT PEMBUATAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT)

training

TRAINING PERUSAHAAN YANG DIWAJIBKAN MEMBUAT PP

 

 

INTRODUCTION

Hubungan  industrial  merupakan hubungan antara pelaku proses produksi
barang  maupun  jasa yaitu pengusaha, pekerja dan pemerintah. Hubungan
industrial  bertujuan untuk menciptakan hubungan yang serasi, harmonis
dan  dinamis  antara  pelaku proses produksi tersebut. Oleh karena itu
masing-masing  pelaku  produksi  tersebut harus melaksanakan tugas dan
fungsinya masing-masing secara baik.

Fungsi    pekerja/SP/SB    adalah    melaksanakan   pekerjaan   sesuai
kewajibannya,   menjaga   ketertiban   demi   kelangsungan   produksi,
menyalurkan aspirasi secara demokratis serta ikut memajukan perusahaan
dan  memperjuangkan  kesejahteraan  pekerja  dan  beserta keluarganya.
Fungsi   pengusaha   dan   organisasi   pengusaha  adalah  menciptakan
kemitraan,  mengembangkan  usaha, memperluas lapangan kerja. Sedangkan
fungsi  pemerintah  adalah menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan,
pengawasan  dan  penindakan  terhadap pelanggarnya. Dengan terciptanya
hubungan  industrial  yang serasi, aman, dan harmonis diharapkan dapat
meningkatkan   produksi   dan  produktivitas  kerja,  sehingga  dengan
demikian   perusahaan   akan  dapat  tumbuh  dan  berkembang  sehingga
kesejahteraan pekerja dapat ditingkatkan.

Dalam  hubungan indutrial yang terlibat langsung dalam proses produksi
adalah  pengusaha  dan  pekerja,  sedangkan  pemeritah  tidak terlibat
secara  langsung. Oleh karena itu pengusaha dan pekerja terlibat dalam
suatu  hubungan  kerja  yang  menimbulkan  hak  dan kewajiban. Hak dan
kewajiban   tersebut  sebagian  besar  sudah  diatur  dalam  peraturan
perundang-undangan  dan  perjanjian  kerja, peraturan perusahaan serta
Perjanjian  Kerja Bersama (PKB). Untuk itu para peserta perlu memahami
Hubungan   Industrial   dan   Ketenagakerjaan   (HIK)  dasar  meliputi
perjanjian  kerja,  peraturan  perusahaan,  Perjanjian  Kerja  Bersama
(PKB),  waktu  kerja  dan  waktu istirahat, upah kerja lembur, PHK dan
program BPJS.

OBJECTIVE
* Dengan   mengikuti  pelatihan  mengenai  hubungan  industrial  dan
ketenagakerjaan  peserta  akan  memahami  hubungan industrial yang
masih bersifat dasar
* Perusahaan   akan  merasa  aman  memiliki  pekerja  yang  memahami
dasar-dasar hubungan industrial dan ketenagakerjaan
* Memahami   tentang   prosedur   BPJS  sehingga  bisa  meningkatkan
kesejahteraan karyawan terutama dalam hal kesehatan.

MATERI Training Hubungan Industrial dan BPJS Ketenagakerjaan

1. Perjanjian Kerja (PK)
* Dasar hukum
* Pengertian
* Bentuk
* Jenis
* Isi PK
* Syarat pembuatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
* Akibat hukum jika syarat-syarat PKWT dilanggar

2. Peraturan Perusahaan (PP)
* Dasar hukum
* Pengertian
* Perusahaan yang diwajibkan membuat PP
* Tata cara pembuatan
* Isi
* Pengesahan
* Kewajiban pengusaha setelah PP disahkan
* Masa berlaku

3. Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
* Dasar hukum
* Pengertian
* Syarat dan tata cara pembuatan
* Hal-hal yang harus dimuat dalam PKB
* Kewajiban pengusaha dan SP/SB/pekerja setelah PKB berlaku
* Masa berlaku
* Syarat perpanjangan atau pembaharauan
* Perbedaan PKB dan PP

 4. Waktu Kerja dan Waktu Istirahat
* Dasar hukum
* Waktu kerja sehari dan seminggu
* Waktu istirahat dan cuti
* Hak pekerja/buruh perempuan atas istirahat, hamil/melahirkan
* Sanksi jika terjadi pelanggaran

5. Upah Kerja Lembur
* Dasar hukum
* Pengertian dan ruang lingkup
* Syarat kerja lembur
* Kewajiban pengusaha yang mempekerjakan pekerja kerja lembur
* Dasar perhitungan upah lembur
* Cara perhitungan upah lembur
* Sanksi atas pelanggaran kerja lembur

6. BPJS Kesehatan
* Dasar hukum
* Perbedaan JKN dan BPJS Kesehatan
* Peserta
* Iuran  untuk karyawan, PNS, TNI/POLRI, pedagang, investor, pemilik
usaha atau perusahaan atau pihak yang bukan Penerima Bantuan Iuran
* Fasilitas yang didapat peserta
+ Untuk peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran)
+ Penerima Bantuan Iuran (PBI)
* Manfaat dan layanan
* Alur pembuatan kartu BPJS Kesehatan
* Fasilitas kesehatan swasta
* Alur pelayanan kesehatan
* Jika terjadi kelebihan atau kekurangan iuran
* Pengaduan/complaint

7. BPJS Ketenagakerjaan
* Undang-Undang yang mengatur tentang program Jaminan Sosial :
+ UU RI No.3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
+ Penerapan Undang-Undang Pajak Penghasilan Tahun 2008
+ UU RI No.40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
+ UU  RI  No.24  Tahun  2011 Tentang Badan Penyelenggara Tenaga
Kerja
+ Undang-Undang Nomor 392 dari Kementerian Tenaga Kerja
* Menghitung BPJS Tenaga Kerja
* Tinjauan tentang kompensasi PAK-BPJS Tenaga Kerja
* Pengembangan Program Pencatatan dan Pelaporan PAK

8. Perselisihan Hubungan Industrial (PHI)
* Bentuk-bentuk PHI
* Penyelesaian PHI
* Unjuk rasa dan pemogokan
* Penutupan perusahaan
* Pencegahan perselisihan

9. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
* Dasar hukum
* Pengertian dan ruang lingkup
* PHK yang dilarang
* Alasan PHK oleh :
+ Pengusaha
+ Pekerja
* Prosedur/mekanisme PHK
* PHK yang tidak perlu penetapan dari PHI
* Skorsing
* Kompensasi akibat PHK
* Komponen upah untuk kompensasi akibat PHK
* Hak pekerja yang ditahan pihak berwajib
* PHK karena usia pensiun

Â

TRAINING METHOD

Presentation

Discussion

Case Study

Evaluation

JADWAL TRAINING TAHUN 2023

17 – 18 Januari 2023

14 – 15 Februari 2023

20 – 21 Maret 2023

4 – 5 April 2023

16 – 17 Mei 2023

20 – 21 Juni 2023

17 – 18 Juli 2023

15 – 16 Agustus 2023

25 – 26 September 2023

17 – 18 Oktober 2023

21 – 22 November 2023

27 – 28 Desember 2023

Metode Training

  1. Tatap Muka/offline
  2. Online via zoom

Kota Penyelenggaraan jika offline :

  1. Bandung
  2. Jogjakarta
  3. Surabaya
  4. Jakarta

fasilitas yang didapatkan

  1. Training Kit Eksklusif
    • Tas
    • Name Tag
    • Modul
    • Flash disk
    • Ballpoint
    • Block Note
    • Souvenir
  2. Harga yang Reliable
  3. Trainer Kompeten di bidangnya
  4. Pelayanan Maksimal untuk peserta
  5. Penjemputan dari dan ke bandara
Investasi :

Public training : Rp. 4.500.000 (minimum 3 pax)

In House Training : on Call