TRAINING CORPORATE TAX PLANNING

TRAINING PERENCANAAN PAJAK PERUSAHAAN

training

TRAINING TANGGUNG JAWAB MANAJEMEN TERHADAP STAKEHOLDER

 

 

PENDAHULUAN

Perencanaan  dan  Manajemen  Pajak  adalah suatu kewajiban bagi setiap
perusahaan  yang  menginginkan  adanya penghematan pajak. Karena dalam
undang-undang  perpajakan  Indonesia  hal  ini  diperkenankan.  Dengan
menyusun  perencanaan  dan  manajemen pajak sejak dini perusahaan akan
terhindar   dari  segala  hal  yang  mengakibatkan  peningkatan  beban
pembayaran pajak.

TUJUAN PELATIHAN

Peserta   mengetahui   materi  tax  planinng  yang  dilakukan  melalui
cara-cara legal. Dan dapat membedakan perencanaan pajak manajemen yang
sesuai  dengan  ketentuan  perpajakan  (tax  planning) dari pengelakan
kewajiban pajak (tax evasion).

GARIS BESAR PROGRAM

1.        PENGANTAR UMUM MANAJEMEN PERPAJAKAN :
* Pengertian Manajemen dan Perencanaan Perpajakan
* Manajemen Perpajakan yang Ekonomis, Efisien, dan Efektif
* Saat Pelaksanaan Manajemen Perpajakan dan Ruang Lingkup
* Tanggung jawab manajemen terhadap stakeholder
* Hal-hal yang diperlukan dalam Manajemen Perpajakan

2.         PERENCANAAN PAJAK UNTUKPPh Ps 21, PPh Ps 22, PPh Ps 23,
PPh Ps 26, PPh Final dan PPN :
* Klausul perpajakan dalam kontrak kerja dengan pihak lain
* PPh ditanggung perusahaan atau tunjangan pajak
* Biaya perjalanan dinas: lump sum atau reimbursment
* Tunjangan makan atau diberikan makan bersama
* Tunjangan kesehatan atau diberikan fasilitas pengobatan
* Kredit PPh Ps 22
* Permasalahan Kontrak Dalam Negeri dan Luar Negeri
* Konflik dalam withholding tax
* Pembuatan Faktur Pajak
* Saat pengkreditan pajak masukan
* Rekonsiliasi antara PPh Badan dengan withholding dan PPN

3.      PERENCANAAN PERPAJAKAN UNTUK PPH BADAN
* Laba komersial dan laba kena pajak
* Penghasilan obyek pajak dan non obyek pajak
* Pemilihan alternatif dasar pembukuan dan tatacara pembukuan
* Pemilihan metode penyusutan aktifa tetap
* Penyertaan pada Perseroan Terbatas dalam Negeri
* Pengurangan dam Pembebasan Angsuran PPh Pasal 25
* Pengajuan SKB PPh Pasal 22 atau PPh Pasal 23
* Rekonsiliasi PPh Badan dengan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPN
* Hand Phone, Sedan yang dipakai Karyawan
* Revaluasi Aktiva Tetap
* Hutang/Piutang kepada Pemegang Saham
* Transaksi dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa
* Bunga Pinjaman dalam Kaitannya dengan Deposito
* Pencadangan/Penghapusan Piutang tak Tertagih
* Transaksi Capital Lease
* Biaya Pra-Operasi an Bunga Pinjaman selama Masa Konstruksi
* Transaksi Bangun Guna Serah
* Reimbursable Items (Penggantian Biaya)
* Penghasilan Bukan Objek PPh dan Penghasilan Objek PPh Final
* Transaksi Valas
* Konfirmasi Kredit Pajak
* Rekonsiliasi Fiskal

PESERTA TRAINING
* Accounting staf/ staf keuangan
* Staf perbendaharaan

TRAINING METHOD

Presentation

Discussion

Case Study

Evaluation

JADWAL TRAINING TAHUN 2026

03 – 04 Januari 2026 | 16 – 17 Januari 2026

06 – 07 Februari 2026 | 20 – 21 Februari 2026

05 – 06 Maret 2026 | 19 – 20 Maret 2026

03 – 04 April 2026 | 23 – 24 April 2026

07 – 08 Mei 2026 | 21 – 22 Mei 2026

05 – 06 Juni 2026 | 25 – 26 Juni 2026

09 – 10 Juli 2026 | 23 – 24 Juli 2026

06 – 07 Agustus 2026 | 20 – 21 Agustus 2026

04 – 05 September 2026 | 18 – 19 September 2026

08 – 09 Oktober 2026 | 22 – 23 Oktober 2026

06 – 07 November 2026 | 26 – 27 November 2026

04 – 05 Desember 2026 | 18 – 19 Desember 2026

Metode Training

  1. Tatap Muka/offline
  2. Online via zoom

Kota Penyelenggaraan jika offline :

  1. Bandung
  2. Jogjakarta
  3. Surabaya
  4. Jakarta

fasilitas yang didapatkan

  1. Training Kit Eksklusif
    • Tas
    • Name Tag
    • Modul
    • Flash disk
    • Ballpoint
    • Block Note
    • Souvenir
  2. Harga yang Reliable
  3. Trainer Kompeten di bidangnya
  4. Pelayanan Maksimal untuk peserta
  5. Penjemputan dari dan ke bandara
Investasi :

Public training : Rp. 4.500.000 (minimum 3 pax)

In House Training : on Call