TRAINING E-BANKING PERLINDUNGAN KONSUMEN TRANSAKSI ELEKTRONIK PERBANKAN OVERVIEW

TRAINING KLAUSULA BAKU DAN KLAUSULA EKSONERASI

training

TRAINING ANALISA RISIKO ANTISIPASI KEGAGALAN LAYANAN

 

 

DESKRIPSI

Bank  menjadi  salah  satu  lembaga  keuangan  yang  terpenting  dalam
perekonomian modern. Inovasi perbankan berbasis teknologi informasi di
industri   perbankan   dewasa  ini  memberikan  dampak  efisiensi  dan
efektivitas  yang  luar  biasa.  Sebagai  contoh, adanya produk-produk
electronic  banking  seperti  ATM, Kartu Kredit, Kartu Debet, Internet
Banking,  SMS/Mobile  Banking,  Phone  Banking  dll,  telah  mendorong
layanan  perbankan  menjadi  relative  tidak  terbatas, baik dari sisi
waktu  maupun  dari  sisi  jangkauan  geografis. Pemanfaatan teknologi
elektronik/informasi bagi industri perbankan dalam inovasi produk jasa
perbankan  juga  dibayang-bayangi oleh potensi risiko kegagalan system
dan  risiko  kejahatan  elektronik  (cybercrime)  yang  dilakukan oleh
orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Bank adalah lembaga kepercayaan, dalam menjalankan kegiatan electronic
banking  (e-banking)  harus  pula diselenggarakan dengan memperhatikan
ketentuan   maupun   prinsip-prinsip  kehati-hatian  manajemen  risiko
terkait penyelenggaraan e-banking khususnya risiko reputasi dan risiko
hukum.  E-banking merupakan delivery channel dalam industri perbankan,
dan hubungan keperdataan yang timbul terkait e-banking berupa hubungan
rekening antara bank dan nasabahnya. Dalam hal ini, permasalahan hukum
akan   timbul  apabila  transaksi  elektronik  yang  dilakukan  gagal,
siapakah  yang  harus  bertanggung  jawab terhadap kegagalan transaksi
tersebut?  Upaya  perlindungan seperti apakah yang bisa dilakukan bank
selaku  lembaga  kepercayaan?  Bentuk jaminan perlindungan apakah yang
bisa   diberikan  kepada  konsumen  sebagai  nasabah?  Langkah-langkah
manajemen  risiko  yang  seperti  apa yang harus dilakukan berdasarkan
risiko  reputasi  dan risiko hukum? Pemahaman mengenai bentuk tanggung
jawab  dimulai  dari  adanya  hubungan hukum yang terjadi antara kedua
belah pihak dalam suatu perikatan. Hubungan hukum antara penyedia jasa
dan   konsumen  (nasabah)  pada  akhirnya  melahirkan  suatu  hak  dan
kewajiban yang mendasari terciptanya suatu tanggung jawab.

MATERI Training E-Banking : Perlindungan Konsumen Transaksi Elektronik
Perbankan Overview
* Definisi E-Banking : Produk dan Layanan
* Fungsi Pengawasan E-Banking
* Manajemen Risiko dan Pengendalian Internal E-Banking
* Analisa Risiko Antisipasi Kegagalan Layanan
* Hubungan Hukum Para Pihak dalam Transaksi Elektronik
* Kontrak Elektronik dan Kebebasan Berkontrak
* Kontrak Elektronik dan Klausula Baku
* Klausula Baku dan Klausula Eksonerasi
* Transaksi Elektronik dan Terjadinya Kesepakatan
* Prinsip-prinsip Pertanggung Jawaban
* Tanggung  Jawab  Penyelenggara  Sistem  Elektronik dalam Transaksi
E-Banking
* Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
* Undang-Undang  Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik

TRAINING METHOD

Presentation

Discussion

Case Study

Evaluation

JADWAL TRAINING TAHUN 2023

17 – 18 Januari 2023

14 – 15 Februari 2023

20 – 21 Maret 2023

4 – 5 April 2023

16 – 17 Mei 2023

20 – 21 Juni 2023

17 – 18 Juli 2023

15 – 16 Agustus 2023

25 – 26 September 2023

17 – 18 Oktober 2023

21 – 22 November 2023

27 – 28 Desember 2023

Metode Training

  1. Tatap Muka/offline
  2. Online via zoom

Kota Penyelenggaraan jika offline :

  1. Bandung
  2. Jogjakarta
  3. Surabaya
  4. Jakarta

fasilitas yang didapatkan

  1. Training Kit Eksklusif
    • Tas
    • Name Tag
    • Modul
    • Flash disk
    • Ballpoint
    • Block Note
    • Souvenir
  2. Harga yang Reliable
  3. Trainer Kompeten di bidangnya
  4. Pelayanan Maksimal untuk peserta
  5. Penjemputan dari dan ke bandara
Investasi :

Public training : Rp. 4.500.000 (minimum 3 pax)

In House Training : on Call