TRAINING DASAR-DASAR LEMBAGA PEMBIAYAAN SYARIAH
TRAINING JENIS PEMBIAYAAN BERDASARKAN SIFAT PENGGUNAANNYA
TRAINING AKAD UNTUK PEMBIAYAAN KOMERSIAL
OVERVIEW
Lembaga pembiayaan (financing institution) di Indonesia mulai
berkembang dengan dikeluarkannya Paket Deregulasi 27 Oktober 1988
(Pakto 88) dan Paket Deregulasi 20 Desember (Pakdes 88). Eksistensi
Lembaga pembiayaan di Indonesia diatur berdasarkan Keputusan Presiden
No.61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan yang disempurnakan dengan
Peraturan Presiden RI No.9 Tahun 2009 dan Keputusan Menteri Keuangan
No.1251/KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan
Lembaga Pembiayaan. Berdasarkan Pasal 1 butir (1) Peraturan Presiden
No.9 Tahun 2009 yang dimaksud dengan lembaga pembiayaan adalah
‘badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk
penyediaan dana atau barang modal’.
Definisi di atas menggambarkan bahwa lembaga pembiayaan merupakan
lembaga keuangan non-bank yang kegiatan usahanya lebih menekankan pada
sektor pembiayaan, yaitu dalam bentuk penyediaan dana dan barang modal
dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Dengan kata
lain perusahaan pembiayaan dilarang menarik dana masyarakat secara
langsung, seperti yang dilakukan bank, dalam bentuk giro, deposito,
tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Hal ini
yang membedakan antara lembaga pembiayaan (financing institution)
dengan lembaga keuangan (financial institution). Lembaga pembiayaan,
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No.9, terdiri dari
Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Perusahaan
Pembiayaan Infrastruktur.
Berkembang pesatnya bisnis syariah di Indonesia turut mempengaruhi
bisnis lembaga pembiayaan untuk beroperasi berdasarkan prinsip
syariah. Pelatihan ini akan membahas terkait dengan system
operasional, hokum, akad, jenis pembiayaan, hingga alurnya dan
mengenai agunan/jaminan, serta study kasus-kasus dalam hal pembiayaan
syariah.
Â
MATERI Training Dasar-dasar Lembaga Pembiayaan Syariah
1. Sistem Operasional Lembaga Pembiayaan Syariah
2. Hukum Pembiayaan Syariah
3. Akad dan Komposisi Pembiayaan Syariah Berdasarkan Akad:
* Prinsip jual beli (murabahah, salam, istishna)
* Prinsip investasi (mudharabah, musyarakah)
* Prinsip sewa (ijarah, ijarah muntahiya bittamlik)
4. Jenis Pembiayaan Berdasarkan Sifat Penggunaannya
* Pembiayaan Konsumen
* Ciri Pembiayaan Konsumen
* Contoh Pembiayaan Konsumen
* Akad untuk Pembiayaan Konsumen
* Murabahah (mostly used)
* Ijarah (sometimes used)
* Istisna’ (rarely used)
5. Alur Transaksi dan Pengawasan Pembiayaan/Transaksi/Pinjaman
Konsumen
* Pembiayaan Komersial
* Ciri Pembiayaan Komersial
* Contoh Pembiayaan Komersial
* Akad untuk Pembiayaan Komersial
* Murabahah (mostly used)
* Musyarakah (often used)
* Mudharabah (sometimes used)
* Ijarah (sometimes used)
* Istisna’ (rarely used)
* Salam (never used)
* Alur Transaksi dan Pengawasan Pembiayaan/Transaksi/Pinjaman
Komersil
6. Agunan/Jaminan
7. Study Case
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
JADWAL TRAINING TAHUN 2026
03 – 04 Januari 2026 | 16 – 17 Januari 2026
06 – 07 Februari 2026 | 20 – 21 Februari 2026
05 – 06 Maret 2026 | 19 – 20 Maret 2026
03 – 04 April 2026 | 23 – 24 April 2026
07 – 08 Mei 2026 | 21 – 22 Mei 2026
05 – 06 Juni 2026 | 25 – 26 Juni 2026
09 – 10 Juli 2026 | 23 – 24 Juli 2026
06 – 07 Agustus 2026 | 20 – 21 Agustus 2026
04 – 05 September 2026 | 18 – 19 September 2026
08 – 09 Oktober 2026 | 22 – 23 Oktober 2026
06 – 07 November 2026 | 26 – 27 November 2026
04 – 05 Desember 2026 | 18 – 19 Desember 2026
Metode Training
- Tatap Muka/offline
- Online via zoom
Kota Penyelenggaraan jika offline :
- Bandung
- Jogjakarta
- Surabaya
- Jakarta
fasilitas yang didapatkan
- Training Kit Eksklusif
- Tas
- Name Tag
- Modul
- Flash disk
- Ballpoint
- Block Note
- Souvenir
- Harga yang Reliable
- Trainer Kompeten di bidangnya
- Pelayanan Maksimal untuk peserta
- Penjemputan dari dan ke bandara
Investasi :
Public training : Rp. 4.500.000 (minimum 3 pax)
In House Training : on Call