TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN BPJS KETENAGAKERJAAN
TRAINING SYARAT PEMBUATAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT)
TRAINING PERUSAHAAN YANG DIWAJIBKAN MEMBUAT PP
INTRODUCTION
Hubungan industrial merupakan hubungan antara pelaku proses produksi
barang maupun jasa yaitu pengusaha, pekerja dan pemerintah. Hubungan
industrial bertujuan untuk menciptakan hubungan yang serasi, harmonis
dan dinamis antara pelaku proses produksi tersebut. Oleh karena itu
masing-masing pelaku produksi tersebut harus melaksanakan tugas dan
fungsinya masing-masing secara baik.
Fungsi pekerja/SP/SB adalah melaksanakan pekerjaan sesuai
kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi,
menyalurkan aspirasi secara demokratis serta ikut memajukan perusahaan
dan memperjuangkan kesejahteraan pekerja dan beserta keluarganya.
Fungsi pengusaha dan organisasi pengusaha adalah menciptakan
kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja. Sedangkan
fungsi pemerintah adalah menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan,
pengawasan dan penindakan terhadap pelanggarnya. Dengan terciptanya
hubungan industrial yang serasi, aman, dan harmonis diharapkan dapat
meningkatkan produksi dan produktivitas kerja, sehingga dengan
demikian perusahaan akan dapat tumbuh dan berkembang sehingga
kesejahteraan pekerja dapat ditingkatkan.
Dalam hubungan indutrial yang terlibat langsung dalam proses produksi
adalah pengusaha dan pekerja, sedangkan pemeritah tidak terlibat
secara langsung. Oleh karena itu pengusaha dan pekerja terlibat dalam
suatu hubungan kerja yang menimbulkan hak dan kewajiban. Hak dan
kewajiban tersebut sebagian besar sudah diatur dalam peraturan
perundang-undangan dan perjanjian kerja, peraturan perusahaan serta
Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Untuk itu para peserta perlu memahami
Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan (HIK) dasar meliputi
perjanjian kerja, peraturan perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama
(PKB), waktu kerja dan waktu istirahat, upah kerja lembur, PHK dan
program BPJS.
OBJECTIVE
* Dengan mengikuti pelatihan mengenai hubungan industrial dan
ketenagakerjaan peserta akan memahami hubungan industrial yang
masih bersifat dasar
* Perusahaan akan merasa aman memiliki pekerja yang memahami
dasar-dasar hubungan industrial dan ketenagakerjaan
* Memahami tentang prosedur BPJS sehingga bisa meningkatkan
kesejahteraan karyawan terutama dalam hal kesehatan.
MATERI Training Hubungan Industrial dan BPJS Ketenagakerjaan
1. Perjanjian Kerja (PK)
* Dasar hukum
* Pengertian
* Bentuk
* Jenis
* Isi PK
* Syarat pembuatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
* Akibat hukum jika syarat-syarat PKWT dilanggar
2. Peraturan Perusahaan (PP)
* Dasar hukum
* Pengertian
* Perusahaan yang diwajibkan membuat PP
* Tata cara pembuatan
* Isi
* Pengesahan
* Kewajiban pengusaha setelah PP disahkan
* Masa berlaku
3. Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
* Dasar hukum
* Pengertian
* Syarat dan tata cara pembuatan
* Hal-hal yang harus dimuat dalam PKB
* Kewajiban pengusaha dan SP/SB/pekerja setelah PKB berlaku
* Masa berlaku
* Syarat perpanjangan atau pembaharauan
* Perbedaan PKB dan PP
 4. Waktu Kerja dan Waktu Istirahat
* Dasar hukum
* Waktu kerja sehari dan seminggu
* Waktu istirahat dan cuti
* Hak pekerja/buruh perempuan atas istirahat, hamil/melahirkan
* Sanksi jika terjadi pelanggaran
5. Upah Kerja Lembur
* Dasar hukum
* Pengertian dan ruang lingkup
* Syarat kerja lembur
* Kewajiban pengusaha yang mempekerjakan pekerja kerja lembur
* Dasar perhitungan upah lembur
* Cara perhitungan upah lembur
* Sanksi atas pelanggaran kerja lembur
6. BPJS Kesehatan
* Dasar hukum
* Perbedaan JKN dan BPJS Kesehatan
* Peserta
* Iuran untuk karyawan, PNS, TNI/POLRI, pedagang, investor, pemilik
usaha atau perusahaan atau pihak yang bukan Penerima Bantuan Iuran
* Fasilitas yang didapat peserta
+ Untuk peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran)
+ Penerima Bantuan Iuran (PBI)
* Manfaat dan layanan
* Alur pembuatan kartu BPJS Kesehatan
* Fasilitas kesehatan swasta
* Alur pelayanan kesehatan
* Jika terjadi kelebihan atau kekurangan iuran
* Pengaduan/complaint
7. BPJS Ketenagakerjaan
* Undang-Undang yang mengatur tentang program Jaminan Sosial :
+ UU RI No.3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
+ Penerapan Undang-Undang Pajak Penghasilan Tahun 2008
+ UU RI No.40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
+ UU RI No.24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Tenaga
Kerja
+ Undang-Undang Nomor 392 dari Kementerian Tenaga Kerja
* Menghitung BPJS Tenaga Kerja
* Tinjauan tentang kompensasi PAK-BPJS Tenaga Kerja
* Pengembangan Program Pencatatan dan Pelaporan PAK
8. Perselisihan Hubungan Industrial (PHI)
* Bentuk-bentuk PHI
* Penyelesaian PHI
* Unjuk rasa dan pemogokan
* Penutupan perusahaan
* Pencegahan perselisihan
9. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
* Dasar hukum
* Pengertian dan ruang lingkup
* PHK yang dilarang
* Alasan PHK oleh :
+ Pengusaha
+ Pekerja
* Prosedur/mekanisme PHK
* PHK yang tidak perlu penetapan dari PHI
* Skorsing
* Kompensasi akibat PHK
* Komponen upah untuk kompensasi akibat PHK
* Hak pekerja yang ditahan pihak berwajib
* PHK karena usia pensiun
Â
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
JADWAL TRAINING TAHUN 2026
03 – 04 Januari 2026 | 16 – 17 Januari 2026
06 – 07 Februari 2026 | 20 – 21 Februari 2026
05 – 06 Maret 2026 | 19 – 20 Maret 2026
03 – 04 April 2026 | 23 – 24 April 2026
07 – 08 Mei 2026 | 21 – 22 Mei 2026
05 – 06 Juni 2026 | 25 – 26 Juni 2026
09 – 10 Juli 2026 | 23 – 24 Juli 2026
06 – 07 Agustus 2026 | 20 – 21 Agustus 2026
04 – 05 September 2026 | 18 – 19 September 2026
08 – 09 Oktober 2026 | 22 – 23 Oktober 2026
06 – 07 November 2026 | 26 – 27 November 2026
04 – 05 Desember 2026 | 18 – 19 Desember 2026
Metode Training
- Tatap Muka/offline
- Online via zoom
Kota Penyelenggaraan jika offline :
- Bandung
- Jogjakarta
- Surabaya
- Jakarta
fasilitas yang didapatkan
- Training Kit Eksklusif
- Tas
- Name Tag
- Modul
- Flash disk
- Ballpoint
- Block Note
- Souvenir
- Harga yang Reliable
- Trainer Kompeten di bidangnya
- Pelayanan Maksimal untuk peserta
- Penjemputan dari dan ke bandara
Investasi :
Public training : Rp. 4.500.000 (minimum 3 pax)
In House Training : on Call