TRAINING DASAR – DASAR RESTRUKTURISASI KREDIT
TRAINING PENYELESAIAN KREDIT MELALUI PIHAK KETIGA
TRAINING PENENTUAN SKEMA RESTRUKTURISASI
Instructor by : Herry Achmad BuchoryÂ
DESCRIPTION
Restrukturisasi kredit merupakan usaha yang dilakukan bank dalam
kegiatan usaha  perkreditan agar supaya debitur dapat memenuhi
kewajibannya yang dapat dilakukan antara lain melalui penurunan suku
bunga; pengurangan tunggakan bunga kredit; pengurangan pokok kredit;
 perpanjangan jangka waktu kredit; penambahan fasilitas kredit;
pengambilalihan aset debitur sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan
konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara  pada perusahaan
debitur. Penyertaan modal adalah penyertaan sementara pada perusahaan
debitur untuk mengatasi akibat kegagalan kredit. Dengan demikianlah
usaha restrukturisasi bisa dilakukan salah satu maupun kombinasi dari
cara yang ada.
Namun tidak semua debitur yang bermasalah dapat direstrukturisasi
kreditnya. Bank harus melihat prospek usaha dari debitur itu sendiri.
Bank dapat melakukan restrukturisasi kredit  bila debitur memiliki
prospek yang baik dan telah atau diperkirakan akan mengalami kesulitan
 pembayaran pokok dan/atau bunga kredit. Sementara debitur yang tidak
memiliki prospek yang  baik dapat saja dilikuidasi. Program
restrukturisasi tidak diperkenankan apabila program tersebut hanyalah
untuk menghindari penurunan penggolongan kualitas kredit; atau
pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) yang lebih
besar; atau penghentian pengakuan  pendapatan bunga secara akrual.
OBJECTIVE
* Memberikan pemahaman kepada peserta perihal proses pemberian
kredit, monitoring dan deteksi dini kredit bermasalah.
* Memberi keyakinan kepada peserta dalam pengambilan keputusan atas
strategi penanganan kredit bermasalah.
* Peserta dapat memahami pemenuhan aturan regulator terhadap
penanganan kredit bermasalah
* Tinjauan alternatif penyelesaian kredit melalui pihak ketiga
(legal action).
OUTLINE
1. Proses Kredit Dan Identifikasi Permasalahannya
* Pengertian kredit bermasalah
* Identifikasi factor-faktor penyebab kredit bermasalah
* Early warning system
* Kerangka kerja penanganan kredit bermasalah
* Regulasi pendukung
* Penyelesaian kredit melalui pihak ketiga
2. Strategi penanganan kredit bermasalah dengan rekstruturisasi atau
penyelesaian kredit
* Evaluasi alternative strategi
* Financial projection restrukturisasi
* Penentuan skema restrukturisasi
* Studi kasus
* Kesimpulan dan penutup
PARTICIPANT
1. Account Officer, RPKB
2. Pejabat pemegang kewenangan memutus kredit (a.l Kepala Cabang,
dll)
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
JADWAL TRAINING TAHUN 2026
03 – 04 Januari 2026 | 16 – 17 Januari 2026
06 – 07 Februari 2026 | 20 – 21 Februari 2026
05 – 06 Maret 2026 | 19 – 20 Maret 2026
03 – 04 April 2026 | 23 – 24 April 2026
07 – 08 Mei 2026 | 21 – 22 Mei 2026
05 – 06 Juni 2026 | 25 – 26 Juni 2026
09 – 10 Juli 2026 | 23 – 24 Juli 2026
06 – 07 Agustus 2026 | 20 – 21 Agustus 2026
04 – 05 September 2026 | 18 – 19 September 2026
08 – 09 Oktober 2026 | 22 – 23 Oktober 2026
06 – 07 November 2026 | 26 – 27 November 2026
04 – 05 Desember 2026 | 18 – 19 Desember 2026
Metode Training
- Tatap Muka/offline
- Online via zoom
Kota Penyelenggaraan jika offline :
- Bandung
- Jogjakarta
- Surabaya
- Jakarta
fasilitas yang didapatkan
- Training Kit Eksklusif
- Tas
- Name Tag
- Modul
- Flash disk
- Ballpoint
- Block Note
- Souvenir
- Harga yang Reliable
- Trainer Kompeten di bidangnya
- Pelayanan Maksimal untuk peserta
- Penjemputan dari dan ke bandara
Investasi :
Public training : Rp. 4.500.000 (minimum 3 pax)
In House Training : on Call