TRAINING HUKUM PERTANAHAN HAK-HAK ATAS TANAH DAN PENYELESAIAN SENGKETA

TRAINING PENGADAAN TANAH DAN KOMPENSASI

training

TRAINING PEMBEBASAN TANAH

 

 

PENDAHULUAN

Sengketa   pertanahan   merupakan   isu  yang  selalu  aktual  seiring
perkembangan  pembangunan  dan  semikin meluasnya akses berbagai pihak
untuk memperoleh tanah sebagai modal dasar dalam berbagai kepentingan.
Sengketa   dibidang  tanah  mempunyai  kecenderungan  meningkat  dalam
kompleksitas  permasalahan  maupun  kuantitasnya  seiring  dinamika di
bidang  ekonomi,  sosial  dan  politik.  Selain  penyelesaian sengekta
melaui   pengadilan/litigasi,  dalam  sistem  hukum  nasional  dikenal
penyelasian  sengketa  melalui  lembaga  di luar peradilan sebagaimana
ditur  dalam  UU  No.30  Tahun  1999  tentang Arbitrase dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa

Salah  satu  alternatif  penyelesain  sengketa  tanah  adalah  melalui
negosiasi dan mediasi. Penyelesaian sengketa ini menawarkan cara khas,
karena  prosesnya  relatif sederhana, waktunya singkat dan biaya dapat
ditekan,  tidak  meninggalkan  luka  bagi  para pihak yang bersengketa
karena tidak ada yang merasa dimenangkan atau dikalahkan

Penyelesaian   sengketa   melalui  negosiasi  yang  berlandaskan  pada
musyawarah,  konsensus,  atau penyelesain damai oleh kedua belah pihak
penting   dilakukan   oleh   pihak-pihak  yang  bersengketa  mengingat
karakteristik  sengketa  tanah  unik, berbasis social dan budaya hukum
mayarakat  dan  terbatasnya  kemampuan  pengadilan dalam menyelesaikan
sengketa  tanah dan Peraturan Presiden No.10 Tahun 2006, peraturan dan
keputusan kepala BPN serta petunjuk pelaksananya telah mendukung upaya
nonlitigasi.

TUJUAN

Tujuan  dari pelatihan ini adalah peserta mampu memahami tentang hukum
pertahanan atas hak tanah dan persengketaan di Indonesia.

OUTLINEÂ MATERI  Training  Hukum  Pertanahan  : Hak-Hak Atas Tanah dan
Penyelesaian Sengketa

1. Pengertian Hukum Tanah (Agraria)
* Pluralisme Hukum Tanah
* Rejim Hukum Pertanahan

2. Hak Atas Tanah dalam UU Agraria dan Sistem Pendaftaran Tanah
* Macam-macam Hak Atas Tanah, termasuk hak ulayat masyarakat
* Hak Menguasai Negara
* Fiscal Cadaster
* Legal Cadaster
* Pendaftaran Tanah  (Pengertian  pendaftaran tanah, Landasan hukum
pendaftaran tanah, Tujuan pendaftaran tanah)
* Rechtverwerking

3. Pengadaan Tanah dan Kompensasi
* Ketentuan Hukum Positif
* Mekanisme dan Prosedur

4. Pembebasan Tanah
* Proses Pembebasan Tanah
* Tim Pembebasan Tanah

5. Tipologi Masalah-masalah Dalam Pengadaan Tanah
* Penggarapan Rakyat atas Tanah Perkebunan, Kehutanan, dll
* Pelanggaran Peraturan Landreform
* Ekses-ekses Penyediaan Tanah untuk Pembangunan
* Sengketa Perdata Berkenaan dengan Masalah Tanah
* Sengketa Berkenaan dengan Tanah Ulayat

6. Sifat Permasalahan dari Sengketa Tanah untuk Kepentingan Swasta
* Masalah prioritas pemegang hak
yang sah atas tanah baik untuk                          tanah
yang berstatus hak maupun yang belum ada haknya
* Bantahan atas suatu alas hak
* Kekeliruan pemberian hak yang disebabkan     penerapan aturan
tidak benar
* Sengketa     lain     yang mengandung aspek sosial    (Sengketa
penguasaan dan pemilikan, sengketa    prosedur penetapan   dan
pendaftaran tanah, sengketa batas/letak bidang tanah, sengketa
ganti   rugi   eks tanah   partikelir, sengketa   tanah ulayat,
sengeketa pengadaan tanah dan sengketa pelaksanaan putusan)

7.           Land Solving dan Negosiasi          (Solving Conflict
dan Perundang-undangan Terkait) :
* Kepres No.55 Tahun 1993
* Permen No.1 Tahun 1994, Jo. Permen No.55 Tahun 1993, Perpres
No.36  Tahun 2005  (yang diubah menjadi PERPRES 65 Tahun 2006)
dilengkapi dengan  Per Kepala BPN No.3 Tahun 2007 (menyatakan
Kepres No.55 Tahun 1993 tidak berlaku lagi)
* Perpres No.10  Tahun 2006 dan Keputusan Kepala BPN RI No.34
Tahun 2007

8. Negotiation
* Tahapan Penyelesaian
* Contoh Permasalahan dan Studi Kasus

9. Mediation
* Langkah Penyelesaian
* Studi Kasus

TRAINING METHODÂ

Presentation

Discussion

Case Study

Evaluation

JADWAL TRAINING TAHUN 2026

03 – 04 Januari 2026 | 16 – 17 Januari 2026

06 – 07 Februari 2026 | 20 – 21 Februari 2026

05 – 06 Maret 2026 | 19 – 20 Maret 2026

03 – 04 April 2026 | 23 – 24 April 2026

07 – 08 Mei 2026 | 21 – 22 Mei 2026

05 – 06 Juni 2026 | 25 – 26 Juni 2026

09 – 10 Juli 2026 | 23 – 24 Juli 2026

06 – 07 Agustus 2026 | 20 – 21 Agustus 2026

04 – 05 September 2026 | 18 – 19 September 2026

08 – 09 Oktober 2026 | 22 – 23 Oktober 2026

06 – 07 November 2026 | 26 – 27 November 2026

04 – 05 Desember 2026 | 18 – 19 Desember 2026

Metode Training

  1. Tatap Muka/offline
  2. Online via zoom

Kota Penyelenggaraan jika offline :

  1. Bandung
  2. Jogjakarta
  3. Surabaya
  4. Jakarta

fasilitas yang didapatkan

  1. Training Kit Eksklusif
    • Tas
    • Name Tag
    • Modul
    • Flash disk
    • Ballpoint
    • Block Note
    • Souvenir
  2. Harga yang Reliable
  3. Trainer Kompeten di bidangnya
  4. Pelayanan Maksimal untuk peserta
  5. Penjemputan dari dan ke bandara
Investasi :

Public training : Rp. 4.500.000 (minimum 3 pax)

In House Training : on Call