TRAINING HYBRID CONTRACTS PADA PRODUK PERBANKAN DAN KEUANGAN SYARIAH
TRAINING PEMBAGIAN TERMINOLOGI HYBRID CONTRACTS DALAM FIKIH ISLAM
TRAINING ANALISIS PARA ULAMA TERHADAP HADITS-HADITS DUA AKAD
DESCRIPTION
Perkembangan perbankan dan keuangan syariah syariah mengalami kemajuan
yang sangat pesat dan menghadapi tantangan yang makin kompleks.
Tantangan itu antara lain harus bisa memenuhi kebutuhan bisnis yang
selalu berubah cepat dengan  menyajikan produk-produk  inovatif
dan lebih variatif serta pelayanan yang memuaskan berdasarkan
panduan syariah.  Tantangan ini menuntut para praktisi,
regulator, konsultan, dewan pengawas syariah dan akademisi bidang
keuangan syariah untuk senantiasa aktif dan kreatif dalam memberikan
respon terhadap perkembangan tersebut. Praktisi yang melakukan inovasi
produk; regulator yang membuat aturan yang kondusif, akademisi yang
menciptakan produk baru melalui penelitian, semuanya harus berada
dalam koridor syariah dan sinaran maqashid syariah.
Salah satu pilar penting untuk menciptakan produk perbankan dan
keuangan syariah dalam menyahuti tuntutan kebutuhan masyarakat modern,
adalah pengembangan teori hibryd conctracts (al-‘ukud
al-murakkabah). Dr Mabid Al-Jarhi, mantan direktur IRTI IDB pernah
mengatakan, kombinasi akad di zaman sekarang adalah sebuah
keniscayaan. Bentuk akad tunggal sudah tidak mampu lagi meresponi
transaksi keuangan kontemporer. Metode hybridcontracts seharusnya
menjadi unggulan dalam pengembangan produk.
Dalam konteks itulah Dr.Aliudin Za’tary dalam buku Fiqh Muamalah
Al-Maliyah al-Muqaran (2008) banyak membahas teori dan praktik
hybridcontracts dalam Islamic finance. Bahkan Dr Nazih Hammad menulis
buku secara khusus mengenai hybrid contracts Al-’uqûd al-Murakkabah
fî al-Fiqh al-Islâmy, Damaskus: Dâr al-Qalam, 2005. Demikian pula
Abdullâh bin
Muhammad bin Abdullâh al-‘Imrâni, menulis buku Al-’uqûd
al-Mâliyah al-Murakkabah: Dirâsah Fiqhiyyah Ta’shîliyah wa
Tathbîqiyyah, Riyadh: Dâr Kunûz Eshbelia li al-Nasyr wa
al-Tauzî’, 2006), Selain mereka masih banyak ulama yang membahas
hybrid contracts di buku-buku fiqh muamalah, seperti Dr.Usman Tsabir
dalam buku Fiqh Muamalah Maliyah al-Mu’ashirah (2006).
Namun harus dicatat, rujukan/referensi yang digunakan untuk materi
hybrid contracts, bukan saja kitab-kitab fiqh muamalah kontemporer,
melainkan juga kitab-kitab fikih klasik dari berbagai mazhab, dan para
ulama terkemuka, seperti Ibnu Taymiyah, Ibnu Qayyim, Imam Al-Syatibi,
dan lain-lain.
Sebagaimana dimaklumi bahwa pengetahuan mengenai hybrid contracts
sangat penting sekali, setidaknya memiliki sepuluh urgensi dalam
pengembangan produk perbankan dan keuangan syariah kontemporer.
Â
OUTLINE COURSE
1. Konsep syariah tentang Al-’Ukud al-Murakkabah
(Hybrid Contracts)
2. Pembagian Terminologi Hybrid Contracts dalam Fikih Islam
* Al-’Ukud al-Murakkabah
* Al-’Uqûd al-mujtami’ah
* Al-’Uqûd al-muta’addidah
* Al-’Uqûd al-mutakarrirah
* Al-’Uqûd al-mutadâkhilah
* Al-’Uqûd al-mukhtalithah.
3. Bentuk-bentuk Hybrid Contracts
* Al-’Ukud al-Murakkabah
* Al-’Uqûd al-Mutaqabilah
* Al-’Uqûd al-Mutanajisah
* Al-’Uqûd al-Mutanaqidhah
* Al-’Uqûd al-mutadâkhilah,
* Al-’Uqûd al-mukhtalithah
4. Sepuluh Urgensi Teori Hybrid Contracts.
5. Macam-macam  Hybrid Contracts dan Aplikasinya di Perbankan
Syariah
6. Hukum Hybrid Contracts (Dua Akad dalam Satu Transaksi) Menurut
Ulama
7. Argumentasi (Dalil Syariah) tentang Hybrid Contracts
8. Hybrid Contracts yang dilarang syariah
9. Akad Two in One yang dibolehkan.
10. Analisis Para Ulama terhadap hadits-hadits dua akad dalam satu
transaksi
11. Dhawabith (ketentuan syariah ) Hybrid Contracts dan Akibat
Hukumnya
12. Hybrid Contracts pada Sindikasi Pembiayaan sesama bank syariah
13. Hybrid Contracts pada Sindikasi Pembiayaan Bersama Bank
Konvensional
14. Hybrid Contracts pada Sindikasi Club Deal
15. Hybrid Contracts dalam PembiayaanTake Over
16. Hybrid Contracts dalam PembiayaanTake Over yang dihybrid dengan
refinancing
17. Hybrid Contracts dalam PembiayaanTake Over se-sama bank syariah
18. Hybrid Contracts dalam PembiayaanTake Over Empat Pihak.
19. Hybrid Contracts dalam Produk Asuransi Syariah
20. Hybrid Contracts dalam Sukuk
21. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Properti (MMQ)
22. Hybrid Contracts dalam Skim-skim Refinancing Syariah
23. Hybrid Contracts dalam Kartu Kredit (Delapan Alternatif)
24. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Rekening Koran
25. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Line Facility
26. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Multiguna
27. Hybrid Contracts dalam dalam IMBT dan Sewa Beli
28. Hybrid Contracts dalam Product Giro
29. Hybrid Contracts dalam Factoring / Anjak Piutang
30. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Property Indent
31. Hybrid Contracts  dalam Pembiayaan Multijasa
32. Hybrid Contracts  dalam Restrukturisasi Pembiayaan Bermasalah
33. Hybrid Contracts  dalam Hedging Syariah (via Swap)
34. Hybrid Contracts  dalam Linkage Program Bank-Multifinance, BPRS,
Kopsyah BMT, baik executing maupun channeling
35. Hybrid Contracts dalam Gadai Syariah dan Re-Gadai.
36. Hybrid Contracts  dalam Trade Finance dan L/C
37. Hybrid Contracts  dalam MDC (Margin During Contruction) dan
Margin During Plasantation
38. Hybrid Contracts  (5 Akad dalam Satu Produk) pada Pasar Uang
Syariah Antar Bank Syariah
39. Ketentuan Praktis Hybrid Contracts :
* Akad-akad yang Harus Dipisahkan (aqdin mustaqillin)
* Akad-akad yang yang boleh disatukan dalam satu transaksi
* Akad-akad di bawah tangan
* Akad-akad yang yang harus dinotarilkan
* Akad-akad yang memakai materai dan yang tidak memakai  materai.
40. Hybrid Contracts dan Kewajiban Pajak (PPn)
41. Hybrid Contracts dan Akuntansi Syariahnya
42. Solusi Kontradiksi antara Hukum Fiqh Muamalah degan Hukum Positif.
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
JADWAL TRAINING TAHUN 2026
03 – 04 Januari 2026 | 16 – 17 Januari 2026
06 – 07 Februari 2026 | 20 – 21 Februari 2026
05 – 06 Maret 2026 | 19 – 20 Maret 2026
03 – 04 April 2026 | 23 – 24 April 2026
07 – 08 Mei 2026 | 21 – 22 Mei 2026
05 – 06 Juni 2026 | 25 – 26 Juni 2026
09 – 10 Juli 2026 | 23 – 24 Juli 2026
06 – 07 Agustus 2026 | 20 – 21 Agustus 2026
04 – 05 September 2026 | 18 – 19 September 2026
08 – 09 Oktober 2026 | 22 – 23 Oktober 2026
06 – 07 November 2026 | 26 – 27 November 2026
04 – 05 Desember 2026 | 18 – 19 Desember 2026
Metode Training
- Tatap Muka/offline
- Online via zoom
Kota Penyelenggaraan jika offline :
- Bandung
- Jogjakarta
- Surabaya
- Jakarta
fasilitas yang didapatkan
- Training Kit Eksklusif
- Tas
- Name Tag
- Modul
- Flash disk
- Ballpoint
- Block Note
- Souvenir
- Harga yang Reliable
- Trainer Kompeten di bidangnya
- Pelayanan Maksimal untuk peserta
- Penjemputan dari dan ke bandara
Investasi :
Public training : Rp. 4.500.000 (minimum 3 pax)
In House Training : on Call