TRAINING E-BANKING PERLINDUNGAN KONSUMEN TRANSAKSI ELEKTRONIK PERBANKAN OVERVIEW
TRAINING KLAUSULA BAKU DAN KLAUSULA EKSONERASI
TRAINING ANALISA RISIKO ANTISIPASI KEGAGALAN LAYANAN
DESKRIPSI
Bank menjadi salah satu lembaga keuangan yang terpenting dalam
perekonomian modern. Inovasi perbankan berbasis teknologi informasi di
industri perbankan dewasa ini memberikan dampak efisiensi dan
efektivitas yang luar biasa. Sebagai contoh, adanya produk-produk
electronic banking seperti ATM, Kartu Kredit, Kartu Debet, Internet
Banking, SMS/Mobile Banking, Phone Banking dll, telah mendorong
layanan perbankan menjadi relative tidak terbatas, baik dari sisi
waktu maupun dari sisi jangkauan geografis. Pemanfaatan teknologi
elektronik/informasi bagi industri perbankan dalam inovasi produk jasa
perbankan juga dibayang-bayangi oleh potensi risiko kegagalan system
dan risiko kejahatan elektronik (cybercrime) yang dilakukan oleh
orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Bank adalah lembaga kepercayaan, dalam menjalankan kegiatan electronic
banking (e-banking) harus pula diselenggarakan dengan memperhatikan
ketentuan maupun prinsip-prinsip kehati-hatian manajemen risiko
terkait penyelenggaraan e-banking khususnya risiko reputasi dan risiko
hukum. E-banking merupakan delivery channel dalam industri perbankan,
dan hubungan keperdataan yang timbul terkait e-banking berupa hubungan
rekening antara bank dan nasabahnya. Dalam hal ini, permasalahan hukum
akan timbul apabila transaksi elektronik yang dilakukan gagal,
siapakah yang harus bertanggung jawab terhadap kegagalan transaksi
tersebut? Upaya perlindungan seperti apakah yang bisa dilakukan bank
selaku lembaga kepercayaan? Bentuk jaminan perlindungan apakah yang
bisa diberikan kepada konsumen sebagai nasabah? Langkah-langkah
manajemen risiko yang seperti apa yang harus dilakukan berdasarkan
risiko reputasi dan risiko hukum? Pemahaman mengenai bentuk tanggung
jawab dimulai dari adanya hubungan hukum yang terjadi antara kedua
belah pihak dalam suatu perikatan. Hubungan hukum antara penyedia jasa
dan konsumen (nasabah) pada akhirnya melahirkan suatu hak dan
kewajiban yang mendasari terciptanya suatu tanggung jawab.
MATERI Training E-Banking : Perlindungan Konsumen Transaksi Elektronik
Perbankan Overview
* Definisi E-Banking : Produk dan Layanan
* Fungsi Pengawasan E-Banking
* Manajemen Risiko dan Pengendalian Internal E-Banking
* Analisa Risiko Antisipasi Kegagalan Layanan
* Hubungan Hukum Para Pihak dalam Transaksi Elektronik
* Kontrak Elektronik dan Kebebasan Berkontrak
* Kontrak Elektronik dan Klausula Baku
* Klausula Baku dan Klausula Eksonerasi
* Transaksi Elektronik dan Terjadinya Kesepakatan
* Prinsip-prinsip Pertanggung Jawaban
* Tanggung Jawab Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Transaksi
E-Banking
* Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
* Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
JADWAL TRAINING TAHUN 2026
03 – 04 Januari 2026 | 16 – 17 Januari 2026
06 – 07 Februari 2026 | 20 – 21 Februari 2026
05 – 06 Maret 2026 | 19 – 20 Maret 2026
03 – 04 April 2026 | 23 – 24 April 2026
07 – 08 Mei 2026 | 21 – 22 Mei 2026
05 – 06 Juni 2026 | 25 – 26 Juni 2026
09 – 10 Juli 2026 | 23 – 24 Juli 2026
06 – 07 Agustus 2026 | 20 – 21 Agustus 2026
04 – 05 September 2026 | 18 – 19 September 2026
08 – 09 Oktober 2026 | 22 – 23 Oktober 2026
06 – 07 November 2026 | 26 – 27 November 2026
04 – 05 Desember 2026 | 18 – 19 Desember 2026
Metode Training
- Tatap Muka/offline
- Online via zoom
Kota Penyelenggaraan jika offline :
- Bandung
- Jogjakarta
- Surabaya
- Jakarta
fasilitas yang didapatkan
- Training Kit Eksklusif
- Tas
- Name Tag
- Modul
- Flash disk
- Ballpoint
- Block Note
- Souvenir
- Harga yang Reliable
- Trainer Kompeten di bidangnya
- Pelayanan Maksimal untuk peserta
- Penjemputan dari dan ke bandara
Investasi :
Public training : Rp. 4.500.000 (minimum 3 pax)
In House Training : on Call